Selain berpraktik di rumah kontrakannya, Sutrio juga berkeliling untuk mengobati pasiennya. Dia mendatangi sejumlah tempat keramaian di desa -desa untuk menjual obat dan mengobati pasien dengan jarum suntik. Tarifnya Rp 10.000 hingga Rp 15.000.
Dokter palsu yang mengontrak rumah di wilayah Kecamatan Sumberrejo itu ditangkap bersama barang bukti berupa puluhan obat-obatan berbagai merek, 100 jarum suntik bekas, 5 jarum suntik baru, 6 spet suntik, 26 botol bekas obat injeksi, dan 1 botol bekas alkohol yang disimpan di tasnya.
Kepala Satuan Reserse Narkotika dan Obat-obatan Berbahaya Polres Bojonegoro AKP Sjeni Margaret Lumowa menjelaskan, selain berpraktik di rumah kontrakannya, tersangka juga berkeliling untuk mengobati pasiennya.
"Dia mendatangi sejumlah tempat keramaian di desa-desa untuk menjual obat dan mengobati pasien dengan jarum suntik. Tarifnya Rp 10.000 hingga Rp 15.000," kata Sjeni.
Tersangka bisa dijerat Pasal 196 juncto Pasal 198 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara. Dia menjual obat-obatan tanpa memiliki kewenangan dan keahlian medis.
"Obat-obatan milik tersangka semestinya tidak dijual bebas di pasaran dan harusnya dijual di apotek/toko obat yang punya surat resmi yang boleh menjualnya. Tersangka tidak bisa menunjukkan surat keterangan medis dan surat resmi menjual obat. Tindakan mengobati pasien dengan jarum suntik tanpa dibekali keahlian medis bisa membahayakan pasien," tutur Sjeni.
Dalam kasus penjualan obat, Polres Bojonegoro juga menangkap Junaedi (46), warga Desa Temayang, Kecamatan Temayang, karena menjual obat daftar G di tokonya. Obat-obatan itu dijual tanpa ada surat izin penjualan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
jangan lupa ya kasih komentar artikel ini ^^